Home / Berita / Hukrim

Usut Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Jaksa Periksa Eks Kadis Koperasi dan UKM Kota Ternate

07 Agustus 2025
Kantor Kejari Ternate

TERNATE, OT- Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi retribusi pasar.

Sejumlah saksi  yang dipanggil dan diperiksa ialah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin, Bendahara Pengeluaran, Lutfi Umahuk dan Staf lapangan Jamaludin Yusuf.

Pantauan indotimur.com dilapangan ketiganya mendatangi kantor Kejari Ternate sekira pukul 10.30 WIT. Mereka  lalu memasuki gedung Adiyaksa Ternate.

Setelah masuk ketiganya lalu masuk dan terlihat melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelahnya masuk dan naik dilantai dua ke ruangan Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan.

Kabarnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi retribusi pasar yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Pasalnya, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Aan Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan indotimur.com Kamis (7/8/2025) belum juga merespon hingga berita ini dipublikasikan.

Bahkan, sampai pukul 13,37 WIT, ketiga saksi tersebut belum juga keluar meninggalkan kantor Kejari Ternate.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 24 Juli 2025 tim penyidik Bidang Pidsus mendatangi Kantor Koperasi dan UKM Ternate. Mendatangi kantor dan melakukan penggeledahan. Alhasil tim penyidik berhasil menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT