TERNATE, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Maluku Utara (Malut) telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan mafia solar atau penimbunan BBM jenis solar ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
Ketiga tersangka masing-masing Yonas Waery, M. Rizak Pelu dan Aswad Hasan serta barang bukti berupa 450 liter bahan bakar minyak jenis solar dan 1 unit kendaraan Roda enam milik PT Maluku Indah.
Plt Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Kadek Agus Ambara melalui Staf Pidum Julkifli ketika dikonfirmasi indotimur.com membenarkan hal tersebut.
"Benar untuk dugaan kasus mafia solar sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri PN Ternate sejak 5 Juni 2023 lalu, bahkan saat ini ketiga tersangka sudah disidang," singkat Julkifli.
BERITA TERKAIT:Polres Ternate Serahkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Solar ke Jaksa
Penelusuran indotimur.com menyebutkan, kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.B/LH/2023/PN Tte telah teregister di SIPP PN Ternate.
Para terdakwa sudah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan agenda persidangan tersebut pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.
Selanjutnya pada Rabu, 14 Juni 2023 pekan lalu, sidang perkara tersebut memasuki angenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berikutnya sidang dengan agenda yang sama akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Jun. 2023 pukul 09.00 WIT pekan depan bertempat di ruang sidang Bagir Manan.
(ier)