TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate dan Kepolisian Sektor Polsek Ternate Utara, sepanjang Juli hingga September tahun ini, berhasil mengamankan 8 tersangka kasus narkoba.
Data resmi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, 8 tersangka yang diamankan ini, 6 diantaranya ditangani Polsek Ternate Utara sedangkan 2 tersangka lainnya ditangkap Polres Ternate.
Dari jumlah tersangka itu, satu diantaranya berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas sedangkan 7 lainnya berprofesi sebagai tukang ojek.
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda dalam keterangan resminya di ruang TMCC kantor Polres Ternate Rabu (9/10/2019) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini terhitung sejak bulan Juli hingga Oktober 2019 dan berhasil diungkap oleh Polsek jajaran dan Sat Resnarkoba Polres Ternate.
Kapolres menjelaskan, ada 8 kasus narkoba yang ditangani, 2 kasus ditanggani Polres dan 6 kasus ditanggani Polsek Ternate Utara. Dimana 8 kasus ini terdiri dari kasus narkoba jenis sabu 1 kasus diungkap oleh Polres Ternate dan 2 dari Polsek Ternate Utara, sedangkan kasus ganja 1 dari Polres Ternate dan 1 dari Polsek Ternate Utara.
Dari modus oprasandinya ada 6 kasus sesuai berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka ini merupakan jaringan dari Lapas Jambula, sedangkan untuk 2 kasusnya merupakan hasil kontrol Sat Narkoba Polres Ternate yakni jaringan dari Jogja dan di Halsel.
Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,46 gram, ganja seberat 56,05 gram dan tembakau gorila seberat 11,1 gram.
Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial FM (23) warga Kelurahan Tanah Tinggi berprofesi sebagai tukang ojeg, ditangkap petugas karena telah menyalahgunakan narkoba jenis ganja seberat 46,76 gram. Tersangka FM akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tentang narkotika.
Tersangka MG (32) warga Kelurahan Marikurubu, wiraswasta ditangkap karena telah menyalahgunakan narkoba jenis shabu seberat 0,15 gram. tersangka MG akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tentang narkotika.
Sementara tersangka AHAZ (34) warga Kelurahan Mangga Dua ditangkap karena telah mengunakan narkoba jenis shabu seberat 0,18 gram tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tentang narkotika.
Untuk tersangka EE (27) warga lingkungan Koloncucu ditangkap karena telah mengunakan narkoba jenis ganja seberat 9,29 gram. Tersangka EE akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU no 35 tentang narkotika.
Selanjutnya tersangka MDS (33) warga Kelurahan Salero ditangkap karena telah mengunakan narkoba jenis shabu seberat 0,28 gram, tersangka MDS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tentang narkotika.
Selain itu, ada juga tersangka EAE (20) warga Kelurahan Tomagoba ditangkap karena telah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Sedangkan tersangka GSA (24) warga Mandaong Halsel ditangkap karena telah menggunakan narkoba jenis gorila seberat 11,1 gram.
Kapolres juga menambahkan untuk tersangka yang terakhir, berinisial FS (17) tercatat sebagai siswa SMA di Halmahera Selatan (Halsel) yang beralamat di Desa Mandaong.
Tersangka FS ditangkap unit Resmob Polsek Ternate Utara karena terbukti menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. (ian)








