TERNATE, OT- Terdakwa Junaidi Bau-Bau alias Nadi divonis 2 tahun penjara atas kasus tindak pidana pemalsuan uang (Upal), olehMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (15/10/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nova Loura Sasube, didampingi Hakim anggota Nithanel N. Ndaumanu dan Sugiannur, serta jaksa penuntut umumm (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan uang rupiah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim Pn Ternate, Nova Loura saat membacakan amar putusan terdakwa Junaidi Bau-Bau.
Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta, yang apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti berupa 18 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dirampas untuk dimusnahkan, 1 dompet merek Bovis dan CO. Warna Coklat dan 1 unit sepeda motor merek honda warna putih atas nama Jafar Jamalu.
Hakim juga memerintahkan, kembalikan kepada terdakwa Junaidi Bau-Bau alias Nadi 1 unit printer canon mode prixma 2770 warna hitam atas nama Yuyun K. Wardani alias Yuyun, 1 unit labtop merk thosiba warna ungu dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5,000.00 (lima ribu rupiah).
(ier)








