TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Maluku Utara menyatakan terdakwa AH alias Ahmad telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satriyo Ekoris Sampurno nomor perkara nomor : B-17/Q.2.13.4/ Ft.2/03/2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (11/7/2024).
JPU dalam tuntutannya menyatakan, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Dalam tuntutannya, menuntut menyatakan terdakwa Drs. Ahmad Hadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan primair dari Jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Selain itu, JPU turut menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, akibat dari perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
Hal hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama dua minggu terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Dengan agenda mendengar pledoi dari terdakwa Ahmad.
(ier)