HALTIM, OT - Personel Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur melaksanakan kegiatan Tahap II, yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pembunuhan pegawai BPS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa (21/10/2025).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Haltim melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur nomor : B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P 21).
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04/ VIII/ 2025 / , tanggal 05 Agustus 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 04.a/ VIII/ 2025 / , tanggal 06 Agustus 2025.
Kapolres Halmahera Timur AKBP B. Kusuma Ardiansyah menyampaikan pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka Aditya Hanafi alias Hanafi (29 Tahun) warga asal Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, tepatnya di dalam kamar rumah Dinas milik korban (Karya Listyanti Pertiwi).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 can atau Pasal 339 dan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar Kapolres Haltim. Rabu (22/10/2025).
AKBP B. Kusuma Ardiansyah juga mengapresiasi kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat," tegas mantan Kapolres Morotai.
(ier)