TERNATE, OT - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) telah memeriksa 53 orang saksi dalam perkara dugaan penembakan gas air mata terhadap salah satu mahasiswa di depan kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, beberapa waktu lalu.
Dari 53 saki itu terdiri dari 36 anggota Polisi, 11 mahasiswa dan 6 orang masyarakat, termasuk dokter yang melakukan pemeriksaan awal. Namun hingga saat ini Polda Malut tak kunjung mengungkap pelakunya.
Plh Kabid Humas Polda Malut AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, hingga saat ini hasil investigasi sementara belum dipastikan benda yang mengenai mata mahasiswa IAIN Ternate saat unjuk rasa menolak RUU kontroversi di depan kantot DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Kabid menyatakan, hasil visum menyampaikan itu adalah benda tumpul. Polda, melalui Bid Propam mempersilahkan masyarakat atau mahasiswa yang ingin bergabung dalam tim investigasi dugaan penembakan gas air mata.
"Meski sudah ada 53 saksi yang diperiksa, namun hasil inveatigasi belum bisa menentukan penyebab luka pada bagian mata korban. Ini belum bisa menentukan sebab apa dan karena apa," ujar Kabid.
Kepada masyarakat Maluku Utara, diminta agar tidak menyebar opini, agar menunggu hasil investigasi sampai dengan tuntas dan sambil menunggu korban sehat.
Saat ini, lanjut Kabid, korban sedang menjalani perawatan di Makassar, sementara hasil visum menyebutkan bahwa itu adalah benda tumpul, tetapi kalau dikaitan dengan luka yang ada itu relavan jika misalkan itu peluru pasti ada bekas gas air mata di baju yang dikenakan.
Meski demikian, Kabid memastikan, serpihan yang diduga peluru gas air mata itu akan dikirm ke Kabareskrim Mabes Polri untuk diteliti.
"Mudah-mudahan korban sehat, baru dimintai keterangan," tutupnya. (ian)








