HALSEL, OT - Polres Halmahera Selatan, mulai mengusut penggunaan material galian C di Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pengusutan ini dilakukan lantaran lokasi galin C yang diiketahui sedang digarap PT Relis Sapindo Utama ini tak memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Garapan material galian C tersebut, dipergunakan untuk penimbunan kawasan proyek Pelabuhan Semut di Desa Tuokona, Bacan Selatan. Selain itu, penimbunan juga menyasar ke beberapa lokasi proyek lainnya.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga pekerja lapangan sebagai langkah awal pengusutan kasus tersebut.
Dia menyebut, ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik pada Sabtu (20/4/2024) kemarin. "Sejumlah pihak sudah kita periksa kemarin, mereka ada tiga orang. Itu pekerja lapangan," kata Ray, Minggu (21/4/2024) di Bacan.
Tim penyidik Polres Halsel, sambung Ray, telah turun mengecek lokasi galian C untuk mengumpulkan bahan-bahan keterangan.
BACA JUGA : Proyek Rp58.4 Miliar di Bacan Pakai Material Galian C Ilegal
Ray juga menyebut penyidik selanjutnya bakal melayangkan surat panggilan kepada bos penggarap galin C yang diduga ilegal itu. "Kita akan jadwalkan pemanggilan terhadap bosnya, panggilan mungkin besok atau lusa. Dan tim juga sudah turun ke lokasi (galian C) baru-baru ini," tegasnya.
Sekedar diketahui, galian C di Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau sebagaimana RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
Lokasi garapan material alam tersebut juga diketahui tak jauh dari Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, termasuk Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
(iel)