Home / Berita / Hukrim

Seret Nama Gubernur, Terdakwa Muhaimin Syarif Minta Kadis DLH Malut Proses Izin Kawasan Pertambangan

06 November 2024
Kadis DLH Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya

TERNATE, OT- Hadir sebagai saksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya membeberkan pernah diperintah terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu soal izin kawasan tambang.

Permintaan Ucu, itu disinyalir berkaitan dengan proses dokumen tata ruang dan izin lingkungan dari PT Prisma Utama terkait tambang.

Fachruddin mengatakan, bahwa pernah dihubungi terdakwa Ucu untuk membantu memproses dokumen berkaitan dengan izin kawasan pertambangan. Selain itu, juga berkaitan dengan usaha Pertamini (SPBU).

"Seingat saya pernah dihubungi kaitannya dengan proses tata ruang dan izin lingkungan," kata Fachruddin dipersidangan. Rabu, (6/11/2024).

Meski demikian, dia mengaku tidak tahu soal siapa pemilik PT. Prisma itu hanya saja diminta proses dokumen-dokumen yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Fachruddin menjelaskan, biasanya kami tidak mengetahui siapa orang atau pemilik perusahaan diawal. Pemilik baru diketahui ketika ada proses sidang AMDAL.

"Selama proses diskusi itu kita tidak tahu siapa pemilik, nanti diketahui pada saat sidang disitu baru kita tanya siapa pemiliknya, kalau misalnya ditunjuk perwakilan dari perusahaan itu minimal kita kroscek surat tugas/perintah," terang dia.

Disentil soal mendapatkan intervensi dari Gubernur terkait permintaan terdakwa Ucu, Kadis DLH itu juga tidak menafikan perihal tersebut.

"Saol bawa nama pimpinan (Gubernur) iya pernah diperintahkan terdakwa Ucu ini untuk membantu pihak tertentu dalam proses pengurusan izin tambang," tukas Fachruddin.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT