Home / Berita / Hukrim

Sat Samapta Polres Ternate Amankan Puluhan Kantong Captikus di Kelurahan Gamalama

05 November 2025
Terduga pelaku berinisial BP (46), warga Kelurahan Gamalama

TERNATE, OT - Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan puluhan kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis Cap Tikus dalam operasi penindakan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu (05/11/2025).

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa penindakan tersebut dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Aiptu Asri Marasabessy setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah setempat.

“Informasi awal kami terima sekitar pukul 23.00 Wit pada Selasa malam. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras, dan sekitar pukul 00.00 WIT dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Gamalama,” jelas Kasi Humas.

Dari hasil penggerebekan, kata AKP Umar petugas menemukan 30 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis Captikus yang disimpan di dalam kamar milik pelaku berinisial BP (46), warga Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

"Selanjutnya sekitar pukul 01.15 WIT, Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Umar.

Dia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah dampak negatif peredaran minuman keras di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengonsumsi, maupun menyimpan minuman beralkohol ilegal, karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegas Umar mengakhiri.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT