Home / Berita / Hukrim

Sabu 4,02 Gram Gagal Edar di Tidore, Pengedar Diciduk di Parkiran Toko

11 Februari 2026
Ilustrasi

TIDORE, OT – Komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AH, 43, tak berkutik saat disergap petugas di pelataran parkir Toko Inti Sari 2, Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat sachet plastik klip berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat total 4,02 gram.

Aksi penangkapan ini bermula dari "nyanyian" warga yang mencium aroma transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal Ditresnarkoba yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan profiling di lapangan. Kecurigaan petugas mengerucut pada sosok AH yang saat itu menunjukkan gelagat mencurigakan di area parkir.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu sachet kecil sabu. Tersangka tidak bisa mengelak," ujar Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W.

Namun, petugas tidak berhenti di situ. Berbekal naluri penyidik, tim melakukan interogasi mendalam di lokasi. AH akhirnya "bernyanyi" bahwa dirinya masih menyimpan stok sabu lainnya. Benar saja, saat mobil milik tersangka digeledah pada Jum'at (6/2/2026), petugas menemukan tiga sachet sabu tambahan yang disembunyikan rapi dengan balutan lakban hitam.

Selain barang bukti sabu, petugas menyita satu unit ponsel Xiaomi hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi, serta sebuah kuas berwarna hitam. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Malut untuk pengembangan lebih lanjut.

Kombes Pol Wahyu Istanto Bram menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para budak narkoba di wilayah Maluku Utara. "Kami akan tindak tegas secara profesional dan berkelanjutan. Tidak ada toleransi untuk peredaran narkotika," tegasnya.

Dia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.

Detail tangkapan Ditresnarkoba, tersangka inisial AH (43 tahun) lokasi di Desa Hijrah, Oba Utara (Depan Toko Inti Sari 2) Barang Bukti Utama 4 Sachet Sabu (Total berat 4,02 gram) Barang Bukti Lain: HP Xiaomi Hitam dan satu buah kuas.

Sebagai informasi tambahan, invoice administrasi media Anda untuk periode ini tercatat dengan nomor 004/INV/ITM/02/2026 dengan total pembayaran bersih senilai Rp 2.500.000.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT