Home / Berita / Hukrim

Razia Miras di Ternate, Polisi Sita 500 Kantong Cap Tikus

14 April 2026
500 kantong cap tikus berserta seorang pria dinamakan dalam razia miras di Ternete (Doc/Humas)

TERNATE, OT - Satuan Samapta Polres Ternate menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kota Ternate pada Minggu malam, 12 April 2026. Operasi ini dipimpin Kepala Satuan Samapta, Ipda Iwan Mole.

Razia dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyimpanan miras ilegal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal oleh tim operasional di lapangan.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, Senin (13/4/2026).

Tim kemudian mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z, (54 tahun) yang diketahui berprofesi sebagai pegawai dan berdomisili di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita ratusan kantong miras jenis cap tikus. Total barang bukti mencapai 500 kantong, yang terdiri atas tiga jeriken berkapasitas 30 liter, empat karung masing-masing berisi 50 kantong, serta dua kantong plastik besar berisi minuman sejenis.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Sudirjo, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ternate.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau warga agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT