Home / Berita / Hukrim

PT. AFS Akan Laporkan Beberapa Pendemo yang Tolak Pengoperasian Pertashop Jambula ke Polisi

13 September 2021
Suasana konferensi pers PT. Anugerah Fasad Sejati, pengelolah Pertashop Jambula

TERNATE, OT – PT. Anugerah Fasad Sejati (AFS) yang merupakan perusahaan pengelola Pertashop Jambula, akan melaporkan beberapa pendemo yang menolak pengoperasian Pertashop Jambula ke aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum PT. AFS, Gumar Myrdal dalam konferensi pers mengatakan, menyikapi aksi yang dilakukan oleh Aliansi Suara Rakyat Kota Ternate (ASRKT) di kantor wali kota Ternate beberapa pekan lalu, PT AFS akan mengambil langkah- langkah hukum terhadap oknum yang menyebut pihak Pertashop melakukan inprosedural dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga sekitar.

"Kami memahami bahwa negara menjamin setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat, namun pernyataan yang menyebutkan PT. AFS telah melakukan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Gumar kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Minggu (12/9/2021).

Gumar mengaku, pernyataan yang diungkapkan salah satu massa aksi saat berorasi di depan kantor Wali Kota, lalu diberitakan sejumlah media secara jelas dan transparan. Maka PT. AFS akan menempuh jalur hukum.

Dia menjelsakan, PT AFS dalam persiapan pengelolaan Pertashop Kelurahan Jambula telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai dengan perundang- undangan.

“Kami telah kantongi izin, baik operasional usaha maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan," jelas Gumar.

Gumar mengaku, dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan infrastruktur Pertashop PT. Pertamina bersama PT. Anugerah Fasad Sejati telah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan unsur Pemerintah Kelurahan Jambula dan masyarakat disekitar lokasi RT 08/RW 04.

“Sosialisasi sudah dilakukan di Kelurahan Jambula dan meeting room kantor Pertamina Jambula, yang diikuti oleh warga sekitar termasuk 8 warga yang mengeluh di kantor DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Sejumlah warga yang seperti diberitakan beberapa media sebelumnya bahwa tidak pernah mengikuti sosialisasi, kata Gumar, merupakan pernyataan yang menyudutkan karena mereka pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi, baik di kantor Kelurahan Jambula maupun di kantor Pertamina Jambula.

Menurutnya, PT. AFS dalam sosialisasi kepada warga di RT 08/RW 04 Kelurahan Jambula, telah menjelaskan keberadaan Pertashop dan sistem keamanan terhadap lingkungan dan faktanya para warga bisa memahami dan menandatangani ketidakberatan penderian Pertashop.

“Jika saat ini ada oknum yang mengaku tanda tangannya dipalsukan, adanya intimidasi dan sebagainya, maka diperlukan pembuktian secara hukum, karenaa kehadiran Pertashop ini merupakan program nasional yang operasionalnya dilakukan melalui persyaratan dari berbagai pertimbangan termasuk kemanan warga,” katanya.

Apabila ada oknum yang sengaja menghambat jalannya roda perekonomian, maka PT AFS akan mengembalikan kepada penegak hokum.

“Atas nama pelaku usaha umumnya PT. Pertashop mengucapkan terima kasih kepada wali kota M Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman atas kepemimpinan dan arah kebijakan yang terbukti memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, sehingga iklim investasi di Kota Ternate menjadi stabil dan berkembang serta mewujudkan Kota Ternate andalan," tutup Gumar.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT