TERNATE, OT – Praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang menetapkan dan menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.
Abdullah, yang juga menjadi kuasa hukum salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, Yopi Sarawang, menilai penetapan tersangka terhadap Aliong Mus menunjukkan percepatan penanganan perkara oleh penyidik Kejati Maluku Utara.
"Saya mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kejati Maluku Utara. Menurut saya, ini termasuk salah satu penanganan perkara korupsi yang berjalan cukup cepat," kata Abdullah, Sabtu (27/6/2026).
Abdullah mengatakan, hingga saat ini perkara kliennya masih belum memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, di tengah proses persidangan terhadap terdakwa lain, penyidik telah menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan pola penanganan perkara korupsi yang selama ini kerap terjadi, di mana penetapan tersangka baru umumnya dilakukan setelah perkara pokok memperoleh putusan pengadilan.
"Biasanya penambahan tersangka dilakukan setelah perkara selesai diputus. Dalam kasus ini, penetapan tersangka dilakukan ketika proses perkara masih berjalan. Ini menunjukkan keseriusan penyidik," ujarnya.
Abdullah menambahkan, sejak awal pihaknya telah menyampaikan dalam persidangan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, terdapat pihak lain yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Meski demikian, dia menegaskan penilaian mengenai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan.
Dia berharap langkah Kejati Maluku Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
"Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Abdullah.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Penyidik menduga proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
(ier)







