TERNATE, OT- Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan proyek pembangunan gedung RSUD Sofifi yang terancam mangkrak.
Pasalnya, proyek pembangunan RSUD Sofifi, Maluku Utara senilai Rp 123 miliar tersebut. Terancam mangkrak karena PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) diduga telah melakukan pemutusan kontrak pendanaan.
Konoras mengatakan, pasal 1338 KUHPerdata kaidah hukumnya menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat dengan itikad baik maka berlaku sebagai kesepakatan tersebut berlaku sebagai Undang Undang bagi pihak yang membuatnya.
"Hal ini bermakna jika salah satu pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut tidak bisa seenaknya membatalkan atau memutuskan secara sepihak kesepakatan tersebut tanpa ada persetujuan dari pihak lain," katanya.
Konoras mengatakan, pertanyaan yuridisnya adalah bagaimana jika ketentuan tersebut dikaitkan dengan peristiwa hukum atau hubungan hukum dalam kasus riil antara Pemprov Maluku Utara dgn PT SMI soal RSUD Sofifi yang terancam mangkrak karena pihak PT. SMI membatalkan perjanjian kerja pemborongan dengan Pemprov Maluku Utara.
"Menurut saya jika pembatalan Pihak PT. SMI tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak Pemprov Malut maka pihak PT. SMI telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang oleh Pemprov Malut bisa menggugat melalui Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 BW junto Pasal 1237 dan pasal 1267 BW atau pihak PEMPROV MALUT bisa memberikan sanksi denda pinalti kepada pihak PT. SMI.
Dia menanyakan, terlepas dari semua itu, menurutnya RSUD Sofifi merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang harus diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan tahun kalender yang telah diputuskan.
"Jika tdk maka bisa saja berdampak pada tindak pidana korupsi. Artinya bahwa Proyek pembangunan RSUD Sofifi tidak boleh mangkrak atau wajib segera diselesaikan," cetus Konoras mengakhiri.(ier)