HALSEL, OT - Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), terus mendalami dugaan kasus pengadaan bibit ikan pada Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Halsel, di sejumlah Desa Kecamatan Bacan.
Kasus yang menyeret Kadis Perikanan, Kabid Tangkap, dan Kontraktor Nurbaya Tuahunus, tersebut menyertakan anggaran Rp500 juta lebih yang dianggarkan melalui Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2023.
BACA JUGA : Tauhid-Nasri Kunci B1-KWK Demokrat di Pilwako Ternate
Kabarnya, anggaran pengadaan itu telah dicairkan 100 persen, namun hingga saat ini tidak ada bibit ikan yang diterima oleh nelayan di enam desa dalam wilayah Kacematan Bacan dan Botanglomang.
"Kalau bibit ikan itu, masih proses pemeriksaan saksi-saksi," aku Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi indotimur.com
Kasat mengklaim pihaknya telah memeriksa lima saksi sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Sudah lima saksi (diperiksa), nanti kita dalami lagi, karena ini menyangkut uang negara," jelasnya.
(iel)