Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Tangkap Pelaku Pencurian di Pemda Tidore dan Instansi Lainnya di Provinsi Malut dan Maluku

12 Januari 2021
Suasana jalanya pres rilis (foto_humas polres ternate)

TERNATE, OT- Setelah berhasil menangkap dua pelaku pencurian inisial ST alias Elas dan WT alias Wahyudi yang merupakan Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Polres Ternate langsung melakukan pengembangan penyidikan.

Hasilnya, kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian dibeberapa daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Provinsi Maluku.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, setelah tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/231/X/2020/Malut/Res, Ternate tanggal 21 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh Irene Tumimomor warga Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halbar berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial ST alias Elas dan WT alias Wahyudi.

Kata dia, dari hasil pengembangan kedua pelaku ini ternyata mengaku bahwa ada TKP lain yang mereka melakukan pencurian bersama kedua rekanya berinisial IT dan MT yang saat ini masih buron.

“Dari hasil pengembangan, selain mereka mencuri di Gereja GPdi El-shadai Kelurahan Kalumpang dan Puskesmas Kalumpang, ternyata mereka juga mencuri di Kantor Pemerintah Kota Tidore dengan membuka brankas lalu mengambil uang sebesar Rp 450 juta,” terang Kapolres.

Selain itu, mereka juga melakukan aaksi pencurian di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dan dan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Bukan hanya itu, para pelaku ini melakukan pencurian di provinsi Maluku, salah satunya di kantor KPU Seram Utara.

"Mereka ini empat orang dan semuanya bersaudara, dengan alamat yang sama yakni berinisial ST dan WT serta duanya yang masih buron IT dan MT,” kata Aditya, Selasa (12/1/2021).

Kapolres mengaku, keempat pelaku ini spesialis mencuri di perkantoran kantoran dan sudah berulang kali melakukan aksi ini.

Lanjut Kapolres, selain mengamankan dua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 set keyboard merk yamaha, 1 buah infokus, 1 buah handphone dan 1 buah leptop. Sementara dua tersangka IT dan MT masih buron beserta barang bukti lain masih dilakukan pengembangan.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan akan memburu kedua tersangka IT dan MT yang menjadi buron anggota Resmob Macan Gamalama. Selain itu, pihaknya juga akan berkoodinasi dengan Polres Tidore soal pembongkaran brankas tersebut," tutupnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT