Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Sita 660 Kantong Cap Tikus di Pesisir Ternate Utara

31 Maret 2026
Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 660 kantong siap edar

TERNATE, OT– Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Ternate. Sebanyak ratusan kantong miras tradisional jenis cap tikus berhasil diamankan dalam razia di pesisir Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Selasa (31/3/2026).

Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Suherman, bersama tim Opsnal Satresnarkoba, setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran miras di kawasan pesisir.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan, tim langsung bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan 11 karung besar berisi minuman keras jenis cap tikus,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, setiap karung diketahui memuat sekitar 60 kantong plastik miras. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 660 kantong siap edar.

Diduga, ratusan kantong cap tikus tersebut akan dipasarkan di wilayah Kota Ternate. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ternate guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT