Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Limpahkan Satu Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

05 November 2025
Satresnarkoba Polres Ternate resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka berinisial BY alias Bambang perkara penyalahgunaan narkoba

TERNATE, OT - Kepolisian Resor Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Ternate, Rabu (05/11/2025).

Penyerahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/189/XI/2025/Resnarkoba tanggal 5 November 2025, serta Surat dari Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-2900/Q.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, perihal pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka yang diserahkan yakni BY alias Bambang, dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, membeli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi Rachman.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan yaitu Empat sachet plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±4,82 gram, Satu lembar lipatan kertas HVS putih berisi diduga ganja dengan berat bruto ±4,04 gram, Satu bungkus rokok merek L.A Ice, Satu pack kertas rokok merek RAW, Satu tas punggung merek EIGER, Satu unit handphone iPhone 12 warna putih dan Satu unit handphone iPhone XR warna biru.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan pihaknya telah resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurutnya, itu merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Ternate.

"Polres Ternate terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tandas AKP Umar.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT