TERNATE, OT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan, melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Tim segera menuju ke lokasi yang diinformasikan dan setelah memastikan kebenarannya, dilakukan tindakan tegas berupa penggerebekan. Sebanyak 18 orang terduga pelaku berhasil diamankan, beserta barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian tersebut,” ujar Kasi humas.
Dari hasil operasi, lanjut AKP Umar tim gabungan mengamankan 12 ekor ayam mati dan 13 ekor ayam hidup, 21 buah dadu, 2 lembar lapak dadu, 1 dompet berisi pisau taji, serta uang tunai sebesar Rp22.132.000, yang diduga sebagai hasil taruhan sabung ayam dan judi dadu.
Selain itu, sejumlah peralatan lain seperti tempat minyak rambut bekas dan asbak yang digunakan untuk mengocok dadu turut diamankan.
Seluruh terduga pelaku, antara lain inisial RD (29), AY (49), L.O.S (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35), telah dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, salah satu terduga pelaku berinisial MR (35) mengalami cedera akibat terpeleset dan jatuh ke kali mati saat berusaha melarikan diri. Yang bersangkutan telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam upaya menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ternate, Kapolres Ternate menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
"Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara melaporkan ke layana Call Center 110 atau melalui nomor Pengaduan Lapor Ibu Kapolres Ternate (0821-2208-2105) apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum," pungkasnya.
(ier)






