HALSEL, OT - Polisi Resort Polres kabupaten Halmahera Selatan, secara resmi melidik kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp1,4 miliar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Halsel.
Upaya ini dilakukan lantaran pencairan anggaran tersebut dinilai janggal karena dalam kurun waktu empat belas hari anggaran sebesar Rp1,4 miliar itu secara maraton dicairkan Kepala Bagian Umum Suryanti Agil dan pihak ketiga dalam hal ini CV. RA alias Rizkia Andira.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, Polres Halsel akan menerjunkan personilnya untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik saksi dan lainnya, sebagai bahan awal dalam penyelidikan.
"Iya, kita akan lidik kasus ini,".singkat Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi, Kamis,(23/5/2024).
BERITA TERKAIT : Empat Belas Hari Uang Mami Pejabat Pemda Halsel Rp1.4 Miliar Dicairkan
Sekedar diketahui, anggaran makan minum (mami) untuk Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel sejak bulan November dan Desember tahun 2023 secara maraton dicairkan dalam waktu yang singkat.
Dimana, Pada bulan November tahun 2023, terdapat sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.
Kemudian Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira pada tanggal 21 November 2023.
Kemudian, permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
Dengan demikian, maka permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 hanya dalam waktu 14 hari dengan periode pencairan dana dari 21 November hingga 12 Desember tahun 2023.
(iel)