HALSEL, OT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih dugaan praktek tindak pidana korupsi uang makan minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2023
Desakan ini bakal disuarakan Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-MU), pada Senin pekan depan, dengan menggelar aksi unjuk rasa di gedung merah putih KPK RI di Jakarta.
Dalam rilisnya, SKAK-MU menyebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dibawah kepempinan Bupati Bassam Kasuba telah ditemukan adanya dugaan praktek kejahatan korupsi khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah.
SKAK-MU menilai, praktek dugaan korupsi pada anggaran makan minum (mami) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2023, yang diduga turut menyeret sejumlah petinggi pemerintah dalam hal ini, Bupati, Sekda dan Kabag Umum Pemkab Halmahera Selatan.
"Dalam waktu dekat kami bakal mendatangi KPK dan mendesak membentuk tim dan segera menyelusuri praktek dugaan korupsi anggaran makan minum senilai Rp1,4 miliar lebih," tulis Ketua SKAK Malut Jakarta, M Reza sebagimana rilis yang diterima redaksi indotimur.com
M Reza mengungkapkan, anggaran senilai Rp1,4 miliar itu diperuntukan makan minum (mami) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat eselon II di tahun 2023.
"Dugaan percairan anggaran (mami) Rp1,4 miliar itu dicairkan Kabag Umum Setda Halsel pada akhir tahun 2023 dari Noverber tanggal 21 dan hingga tanggal 12 Desember 2023.
"Artinya anggaran Rp1,4 miliar dicairkan dalam kurun waktu 14 hari. Untuk itu, kami meminta KPK segera membentuk tim untuk menelusuri anggaran Rp1,4 miliar dan kuat dugaan tidak bisa di pertanggungjawabkan di Sekertariat Daerah (Setda) halsel," terangnya.
M Reza atas nama lembaga SKAK-MU menilai, tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang diatur secara sistimatis oleh oknum-oknum di Pemda Halsel.
"Ini masalah yang sangat luar biasa dan tidak bisa dibiarkan, KPK harus mengusut tuntas," tegas M Reza dalam siaran persnya.
Data yang dikantongi SkAK-MU menyebutkan, jika berdasarkan data rincian item-item anggaran makan minum (mami) untuk Kepala Daerah, Wakil Kepada Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halsel sejak bulan November dan Desember tahun 2023.
Pada bulan November tahun 2023, terdapat sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan oleh CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.
Kemudian Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira pada tanggal 21 November 2023.
Kemudian, permintaan pembayaran 100 persen belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bulan Desember 2023 sebesar Rp. 324.961. 960.00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
Dengan demikian, maka permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda tahun 2023 sebesar Rp. 1.479.491.00.21 dengan periode pencairan dana untuk November 21 ke 12 Desember tahun 2023. Jika terhitung waktu baru 14 hari.
(iel)