TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, akhirnya menetapkan satu karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Codo Ternate insial RDH alias Charles resmi ditetapkan sebagai tersangka.
RDH yang juga berkapasitas sebagai pengawas di SPBU Codo diduga terlibat dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 350 liter.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Charles sebagai tersangka dilakukan tim penyidik unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus, pada Jum'at 2 Juni 2023 kemarin.
Juru bicara Polda Maluku Utara ini juga menyatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi, yang bersangkutan langsung dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka, dia (Charles) langsung diperiksa dengan status sebagai tersangka," tegasnya.
Saat ini kata Michael, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah melimpahkan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diteliti.
"Berkas satu tersangka sudah dilimpahkan tadi siang ke JPU Kejati, selanjutnya nanti kita lihat, apakah ada petunjuk ataukah sudah lengkap, yang pasti kalau ada petunjuk maka akan dilengkapi, tapi kalau sudah lengkap maka akan langsung di serahkan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke JPU," pungkasnya.(ier)