Home / Berita / Hukrim

‎Polisi Terbitkan DPO Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Wilayah PT NHM

20 Mei 2026
Daftar Pencarian Orang (DPO)

‎HALUT, OT — Kepolisian Resor Halmahera Utara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin pertambangan milik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

‎Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penggalian dan pengangkutan batuan mineral emas atau gold ore tanpa izin resmi dari pemerintah maupun pihak perusahaan.

‎Dalam keterangan yang diterima, peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT di lokasi Donga, Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut.

‎Polisi menyebut tersangka bersama pihak lain diduga melakukan penggalian, pengambilan, hingga membawa material emas dari area izin wilayah pertambangan (IWP) PT NHM tanpa mengantongi izin kegiatan penambangan yang sah.

‎Atas dugaan tersebut, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Polres Halmahera Utara juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.

‎Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polres Halmahera Utara di nomor 110, penyidik di nomor 081325591911, atau penyidik pembantu di nomor 081340367425.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT