TERNATE, OT - Ditpolairud Polda Maluku Utara membongkar kasus Ilegal Fishing di Desa Nang perairan Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan (Halsel), Rabu (21/6/2023).
Dalam perkara ini, Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku aksi penangkapan ikan menggunakan bom.
"Kedua pelaku merupakan warga Desa Nang Kecamatan Bacan Barat, masing-masing berinisial SM alias Subur (37) dan SJ alias Suhti (33)," kata Direktur Dirpolairud Polda Kombes (Pol) Mugi Sekar Jaya melalui Subdit Gakkum AKBP Aditya Kurniawan dalam konferensi pers di Mako Polairud.
Aditya menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku bermula saat Wat Pers Marit Bacan XP XXX 2023, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan pengeboman ikan yang terjadi di Perairan desa Nang.
Atas laporan itu, lanjut Aditya, pada minggu tanggal 18 Juni 2023, tim Marnit Bacan kembali patroli giat di sekitar perairan tanjung Topa sekitar pukul 09:30 WIT.
Saat patroli, personil mendapat dua perahu jenis ketinting secara berdekatan nampak mencurigakan, dan setelah didekati perahu tersebut untuk berpura-pura menanyakan ikan dan akan membelinya.
Saat didekati, kedua pelaku lantas menghidupkan mesin dan melarikan diri ke arah hutan bakau, "sempat terjadi pengajaran dengan durasi waktu sekitar 5 menit, hingga pada akhirnya satu unit ketinting pelaku dapat di tangkap dengan barang buktinya.
Namun dua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan satu perahu ketinting dalam keadaan hidup, "selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Aditya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Perahu ketinting, 1 unit mesin perahu ketinting 9 PK, 4 buah bom yang dikemas di dalam botol bir, 1 (satu) buah masker selam 2 buah Salapa (Serok Ikan) dan bungkusan korek api yang di kemas di dalam kantung plastik.
Aditya mengaku, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, diyakini aksi kedua terduga tersangka ini bukan kali pertama tetapi sudah berulang kali dilakukan. “Keyakinan kami tindakan pelaku sudah berulang dilakukan, tapi yang pasti akan kami dalami lagi untuk lebih jelas,” katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut lanjut Aditya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang darurat dan pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
“Kalau pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Nomor 12 tahun 1951 tentang darurat ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, sementara pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan ancaman hukuman diatas 6 tahun dengan denda 1 miliar 200 juta rupiah,” pungkasnya.
(ier)