TERNATE, OT- Berkas perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan AF terhadap dua anak kandungnya, akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, pelimpahan berkas perkara ayah bejat telah dilakukan sejak akhir Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Kota Ternate AKP Bondan Manikotomo melalui Kasihumas Polres Ternate, IPTU Wahyudin membenarkan perihal tersebut.
Menurutnya saat ini Polisi tinggal menunggu petunjuk dari Kejari Ternate untuk proses selanjutnya.
“Sudah tahap satu. Kita tinggal menunggu petunjuk dari Kejari Ternate. Apakah ada yang harus dilengkapi atau tidak," kata Wahyudin mengutip pernyataan Kasat Reskrim. Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA : Bejat! Seorang Ayah di Ternate Diduga Setubuhi 2 Anak Kandungnya
Sekadar diketahui, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA : Sempat Melarikan Diri, Ayah Bejat Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung di Ternate Berhasil Diamankan Polisi
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.
(ier)