TERNATE, OT - Terduga pelaku persetubuhan dua anak kandung dengan inisial AF akhirnya diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama, Satreskrim Polres Ternate.
AF diamankan di RT.09/RW.04 lingkungan BTN, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 19.30 WIT.
Penangkapan terduga pelaku AF dipimpin Kepala Unit (Kanit) Bripka Rifai Sirfan setelah melakukan penyelidikan di seputaran, Kecamatan Ternate Utara dan Ternate Tengah sesuai dengan Laporan Polisi (LP) B/Res.1.24/-/VIII/2023/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan ke sel tahanan Reskrim dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Bondan.
BACA JUGA : Bejat! Seorang Ayah di Ternate Diduga Setubuhi 2 Anak Kandungnya
Untuk diketahui, AF dilaporkan SPKT Polres Ternate karena diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya yang berusia 13 tahun dan 6 tahun.
Aksi bejat seorang ayah terhadap dua anak kandung ini, baru diketahui setelah sang ibu dari kedua korban menceritakan kepada seorang tetangga hingga menyebar luas di lingkungan setempat dan sampai ke telinga Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan setempat.
(ier)