TERNATE, OT – Sanksi tegas dijatuhkan kepada Bripka RAP alias Raeychand. Anggota Polri itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik, Senin (6/4/2026).
Sidang etik yang digelar di Aula TMCC lantai II Polres Ternate itu turut menghadirkan korban, Pipin Wulandari. Namun, korban mengikuti persidangan secara daring karena kondisi kesehatannya belum pulih.
Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menegaskan putusan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi korban.“Putusan sudah jelas, yang bersangkutan dijatuhi PTDH. Ini bentuk keadilan bagi korban,” ujarnya.
Dalam persidangan, lanjut Bahtiar, Bripka RAP juga menyatakan tidak akan mengajukan banding. Jika benar, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak ada banding, berarti final. Kami minta Kapolda segera memproses upacara lepas dinas,” tegasnya.
Selain sanksi etik, proses pidana terhadap Bripka RAP juga terus berjalan. Kasus KDRT itu kini ditangani Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate.
Pihak korban mendesak agar penanganan perkara dipercepat hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk segera disidangkan.
Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menilai keputusan PTDH merupakan langkah penting, meski korban belum bisa hadir langsung di ruang sidang.
“Korban ikut secara online karena kondisi kesehatan. Tapi putusan ini sangat berarti,” katanya.
Sambung dia, pihaknya masih melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya guna memulihkan trauma.
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menyebut hasil sidang etik akan ditindaklanjuti.“Hasil sidang akan ditetapkan Kapolda, lalu diproses administrasi oleh SDM untuk penerbitan keputusan PTDH,” ujarnya.
Bripka RAP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Proses hukumnya masih berjalan.
(ier)


















