Home / Berita / Hukrim

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan, Tersangka Pelaku Penganiayaan MA

30 November 2022
Ipda Wahyuddin

TERNATE, OT - Polres Ternate tidak melakukan penahanan terhadap NA alias Afni tersangka perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA alias Mita.

Pasalnya, Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh kuasa hukum tersangka NA alias Afni atas kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap MA, alias Mita (32) beberapa waktu lalu.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui PS Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi mengaku, permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka dikabulkan pihak Polres Ternate.

BERITA TERKAIT : Diduga Aniaya Istri Mantan Suami, Seorang Perempuan di Ternate Jadi Tersangka

Menurutnya, proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, telah ditetapkan tersangka dengan No: S.TAP/53/XI/2022/ Reskrim, Tanggal 17 November 2022 dan telah dilakukan BAP terhadap NA alias Afni dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIT.

"Jadi memang yang bersangkutan NA alias Afni dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski begitu tersangka ini tidak dilakukan penahanan," ucap Wahyuddin saat dikonfirmasi indotimur.com Rabu (30/11/2022).

Wahyuddin mengatakan, dasar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka NA alias Afni sesuai surat Permohonan Tidak Ditahan dari Kuasa Hukum tersangka, Sarman Saroden, pada tanggal 25 November 2022.

"Dari surat tersebut dilakukan pertimbangan penyidik atau penyidik pembantu, sehingga terhadap tersangka diberikan wajib lapor 1 (satu) minggu 4 (empat) kali yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis," sebut Wahyudin.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT