Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DD Foya Tobaru, Halmahera Selatan
TERNATE, OT- Penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang menyeret nama mantan karteker Kades Tobaru berinisial TJ.
Kapolres AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo baru-baru ini mengatakan, pada kasus tersebut kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
"Hasil kerugian sudah keluar namun kita belum tetapkan tersangka. Tetapi nama-nama calon tersangka sudah dikantongi," kata Aryo.
BERITA TERKAIT:Viral Video Pengakuan Careteker Kades Bagi-Bagi Jatah
Menurutnya, pihaknya tinggal melengkapi berkas kemudian gelar perkara penetapan tersangka.
"Tersangkanya lebih dari satu orang," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat ke publik melalui sebuah video berdurasi 1 menit 35 detik, tentang pengakuan careteker Kepala Desa Foya Tobaru Kecamatan Gane Timur yang mengaku uang Dana Desa (DD) telah dibagikan pada orang-orang dekat Bupati Halsel, beredar luas melalui berbagai media sosial.
Pengakuan careteker Kades berinisial TJ tersebut sontak viral setelah rekaman pernyataan itu beredar luas.
Dalam video tersebut, TJ memberikan pengakuan bahwa dana itu diberikan kepada sejumlah orang diantaranya, Kadis DPMD sebesar Rp 5 juta, dan dua orang yang disebut-sebut orang dekat Bupati yakni IA dan SS dengan nilai yang bervariasi.
"Satu Kepala Dinas PMD 5 juta, dua, Ivan Pers 45 juta, tiga, Sukardi, adik kandung Bupati," kata TJ sebagaimana dikutip dalam video tersebut.(ier)