Home / Berita / Hukrim

Poengky Indarti: Polisi Pelaku KDRT Layak Dipecat Tanpa Hormat

25 Maret 2026
Poengky Indarti (istimewa)

JAKARTA, OT – Pemerhati kepolisian yang juga mantan Komisioner Kompolnas periode 2016–2020 dan 2020–2024, Poengky Indarti, menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

Menurut Poengky, jika tindakan KDRT dibiarkan tanpa penanganan tegas, maka berpotensi besar terjadi pengulangan dengan dampak yang lebih fatal. “Hari ini istri yang menjadi korban, tidak menutup kemungkinan di kemudian hari anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa setiap anggota Polri tunduk pada sistem peradilan umum. Karena itu, dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggota kepolisian harus diproses secara pidana, bukan sekadar dikenai sanksi disiplin atau etik ringan.

Poengky menilai, dalam kasus di mana kekerasan dilakukan dalam kondisi mabuk dan diduga telah terjadi berulang kali, pelaku seharusnya dikenai pasal pemberatan. Dengan demikian, hukuman pidana maksimal dapat dijatuhkan guna memberikan efek jera.

Selain sanksi pidana, ia juga menyoroti pentingnya penegakan kode etik di internal kepolisian. Menurutnya, pelaku layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bagaimana mungkin seseorang yang tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dan memiliki kebiasaan mabuk dapat menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dengan baik,” katanya.

Poengky juga mengingatkan agar pimpinan dan atasan langsung tidak memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan kekerasan. Ia menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi kepolisian.

“Saya berharap tidak ada upaya melindungi pelaku yang justru merusak nama baik institusi,” ujarnya.

Poengky menegaskan, penanganan tegas terhadap kasus KDRT tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT