HALSEL, OT - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di bumi Saruma, Kabupaten Halmahera Selatan. Setelah sebelumnya, terjadi di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur, pertengahan Juli lalu, dugaan aksi pencabulan kembali terjadi di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, aksi bejat diduga dilakukan oleh oleh AS warga Desa Kampung Makian terhadap seorang pelajar SD Negeri di Halsel.
Pelajar berusia 11 tahun itu, mengalami peristiwa nahas yang dilakukan terduga pelaku inisial AS yang tak lain merupakan tetangga korban.
Orang tua korban, berinisial ibu NK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan termasuk indotimur.com pada Kamis (8/8/2024) menuturkan, korban dicabuli di kediaman pelaku pada Rabu (7/8/2024) kemarin sekira pukul 14.00 WIT.
"Anak saya dicabuli dengan memegang payudara. Kejadian itu saat korban meminjam uang untuk beli BBM, pelaku kemudian memangil korban masuk ke dalam rumah tepat di ruang keluarga pelaku kemudian melancarkan aksinya, merasa takut dan panik korban langsung lari keluar rumah," ungkapnya.
Beruntung kata NK, korban ketakutan dan melakukan perlawanan kemudian bergegas keluar dari rumah pelaku.
Atas kejadian ini, sebagai orang tua korban merasa dirugikan dan tidak menerima baik ulah pelaku. "Saya sudah buat laporan meminta Kasat Reskrim Polres Halsel (Kapolres) usut tuntas dan tindak pelaku secara hukum," tegasnya.
Sebelum kejadian tersebut, ibu korban (NK) mengaku tidak berada di rumahnya karena sedang mengantar ponakan ke Desa Belang-Belang.
"Sebelum kejadian, saya tidak berada di rumah. Karena, saya sedang antar ponakan di desa Belang-Belang, tapi saya sudah titip pesan agar dia (korban) mengunci pintu kalau tidak ke rumah keluarga di Tomori. Hanya turun hujan anak saya awalnya meminta bantuan kepada pelaku angkat mantel ke dalam rumah," tukasnya.
Setelah itu, lanjut ibu korban, korban meminta bantuan meminjam uang untuk isi BBM motor, pelaku kemudian memanggil korban kedalam rumahnya ternyata belum berikan uang korban dicabuli," terang NK
Keluarga korban langsung melaporkan di Mapolres Halsel dengan bukti STPL nomor : STPL/401/VIII/2024/SPKT. Sementara itu, korban telah divisum.
(iel)