Home / Berita / Hukrim

Penyidik Polda Malut Mulai Kaji Laporan Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan Harta

10 Juni 2021
Kombes (Pol) Adip Rojikan (foto_randi)

TERNATE, OT - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), mulai mengkaji laporan dugaan penggelapan dan penyerobotan harta yang dilaporkan Richard Sebastian Sugianto melalui kuasa hukum M. Bahtiar Husni, dengan terlapor oknum Anggota DPRD Malut inisial WZI.

"Iya betul, memang kemarin ada laporan dan itu sudah didistribusi ke Subdit II Ditreskrimum Polda Malut, sehingga sementara dilakukan pengkajian ketahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan kepada indotimur.com, Kamis (10/6/2021).

Kata Kabid, penyidik melakukan analisis tekait bentuk laporanya ketahap penyelidikan karena berdasarkan laporan awal, ada 6 (enam) alat bukti dilampirkan, sehingga sementara masih dikaji oleh penyidik.

“Jika tahap penyelidikan ini memenuhi unsur maka penyidik akan memanggil terlapor untuk diperiksa sebagai saksi awal, apabila sudah tahu posisi kasusnya maka akan ditingkatkan,” jelas Adip.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT