TERNATE, OT- Mantan anak buah terdakwa Muhaimin Syarif alias (Ucu) mengaku diperintahkan membuat surat rekomendasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) menggunakan kop surat Gubernur Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Ruli Kurniawan selaku tenaga teknis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena, saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/10/2024) kemarin.
Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang ini dipimpin majelis Hakim Ketua, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya.
Dalam persidangan, Ruli mengaku dirinya bekerja di PT. Taliabu Godo Maogena sebagai tenaga tehnis perencanaan, karena saat itu perusahaan tersebut beroperasi di bidang kayu.
"Saya masuk kerja sejak 2020 dan berhenti 2022. Tapi saya mengetahui perusahaan itu milik terdakwa di tahun 2021," kata Ruli menjawab pertanyaan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rikhi BM.
Seiring berjalanya waktu, sambung Ruli, di tahun 2022 dia sering dipanggil ke Jakarta, tepatnya ke kantor terdakwa yang beralamat di Gedung Central Park, Jakarta Barat.
"Di kantor Jakarta, saya sering ketemu terdakwa untuk melaporkan kegiatan potensi dan produksi kayu di Taliabu," akunya.
Dari pertemuan itu, Ruli menyebut selain mengerjakan tugas sebagai tenaga tehnis perencanaan di PT. Taliabu Godo Maogena, terdakwa mulai perintahkan untuk membuat atau mengetik surat rekomendasi WIUP dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang ditujukan kepada ESDM Cq Dirjen Minerba.
"Banyak sekali saya ketik surat rekomendasi WIUP menggunakan kop surat Gubernur yang diperintahkan terdakwa. Nomor-nomor surat itu diberikan oleh terdakwa," tegasnya.
(ier)