Home / Berita / Hukrim

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Chasan Boesoirie Dipertanyakan

21 Juni 2023
Tipikor) menggelar aksi demontrasi didepan gedung Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (foto_ier)

TERNATE, OT - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) menggelar aksi protes di depan gedung Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara (Malut), Rabu (21/6/2023).

Aksi yang dilakukan di depan kantor Adiyaksa itu, untuk mempertanyakan proses penanganan kasus dugaan mega korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah CB Ternate.

"Dugaan Mega Korupsi RSUD Chasan Boesoirie yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejak Agustus 2022 lalu, hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk memperjelas status hukum atas proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi dugaan mega korupsi RSUD Chasan Boesoerie tersebut," koar Sudarmono Tamher dalam orasinya.

Sudarmono mengatakan, hak atas jasa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) baik perawat, bidan, nakes dan dokter hingga saat ini tidak diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi Maluku Utara maupun Direktur dan manajemen rumah sakit.

"Hutang obat obatan dan alkes pada 65 vendor (perusahaan) yang menjadi sumber beban dan masalah yang mengakibatkan pasien BPJS tidak dilayani lagi oleh pihak apoteker RSUD Chasan Boesoerie," bebernya.

Belum lagi, adanya dugaan atas tindak pidana pencucian uang pada RSUD'CB sebagaimana temuan Irbansus Inspektorat Provinsi Maluku Utara pada bulan November 2022 lalu, melalui dua nomor rekening bank Mandiri dengan saldo mencapai Rp5 miliar yang diyakini dana tersebut digunakan bukan untuk kepentingan rumah sakit umum RSUD Chasan Boesoirie.

Dia menyebut, adanya temuan BPK Perwakilan Maluku Utara TA 2022 atas Utang RSUD Chasan Boesoirie senilai Rp 81,4 miliar serta temuan Rp 11 miliar, yang diduga kuat tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Direktur dan Manajemen Rumah Sakit.

Atas berbagai permasalahan yang telah dibenerkan, LP- Tipikor Malut menyampaikan sikap tegas, mendesak Kepala Kejati Malut segera menetapkan tersangka dr. Samsul Bahri, dan Fatimah Abbas, serta Staf Keuangan RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini menjadi terlapor atas dugaan korupsi serta temuan sebagaimana hasil LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp81,4 miliar utang dan Rp11 miliar diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak RSUD Chasan Boesoirie.

"Mendesak Kejati Malut segera panggil dan periksa Dewas RSUD Chasan Boesoirie Drs. Samsudin A.Kadir, Ahmad Purbaya, dan dr. Idhar Sidi Umar, berkaitan dengan temuan BPK terhadap utang dan dugaan korupsi RSUD Chasan Boesoirie. perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT