HALTENG,OT - Dugaan kasus percobaan pencabulan yang dilakukan oleh pria asal Halmahera Selatan (Halsel) berinisial Al (24) di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rabu (3/5/2023) lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Halteng.
Kanit PPA Polres Halteng Bripka M.R Kemhay mengatakan, perkara ini sudah masuk dalam proses penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka.
"Terkait hukuman, nanti menunggu hasil sidang, karena sesuai pasal 82 Ayat (1)Jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kanit PPA saat dikonfirmasi indotimur.com, pada Sabtu (6/5/2023).
BERITA TERKAIT : Viral, Video Seorang Pria Asal Bacan Diduga Lakukan Percobaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dia menambahkan, tersangka sesuai dengan alamat KTP berdomisili di Kecamatan Weda, namun asalnya dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
(red)