TERNATE, OT - Oknum polisi di Polres Kepulauan Sula berinisial Bripda JA alias Julfikar 24 tahun diberikan sanksi tegas oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto.
Sanksi itu berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di sel Polres Kepulauan Sula.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke menjelaskan, sanksi yang diberikan ke JA sesuai laporan masyarakat. Tertuang dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula tertanggal 17 Mei 2025.
Menurutnya, laporan itu, dilaporkan oleh korban berinisial SW alias Samsiar 33 tahun. Dugaan laporan sendiri atas dugaan tindak pidana rudapaksa di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 15 Mei 2025.
“Untuk saat ini laporan sudah diproses bahkan oknum polisi itu sudah diberikan sanksi tegas,” ucapnya, Senin (16/6/2025).
Kapolres kata Rizal sudah memberikan penegasan atas laporan ini ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu dilihat sambung dia, dengan memerintahkan Sipropam untuk mengambil langkah-langkah diantaranya dengan mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana untuk mendukung proses penyelidikan.
“Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke kode etik,” tegasnya.
Kata dia, saat ini untuk oknum terduga pelaku telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di bawah pengawasan Sipropam Polres Kepulauan Sula.
Dalam rangka mendukung kelengkapan proses penyelidikan, Polres Kepulauan Sula juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yang akan dilakukan di Kota Ternate dalam waktu dekat.
Perlu diketahui, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi telah kami mintai keterangan.
"Polres Kepulauan Sula menunjukkan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan setara bagi seluruh warga negara tanpa alasan apapun," pungkasnya.(ier)