Home / Berita / Hukrim

Oknum Anggota TNI Yang Aniaya Warga Sula Segera Jalani Sidang

16 Juni 2021
Letnan Kolonel (Letkol) Cpm Darmaji (foto_randi)

TERNATE, OT - Detasmen Polisi Militer (Denpom) XVI/I Ternate, Maluku Utara (Malut), akan menyidangkan oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

"Mungkin 21 Juni 2021 pekan depan sudah kita sidang kasusnya," ungkap Komandan Denpom XVI/1 Ternate, Letnan Kolonel (Letkol) Cpm Darmaji saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (16/6/2021).

Darmaji memastikan, proses hukum terhadap oknum TNI berinisial PBB tetap akan dilakukan.

Menurutnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Denpom, sidang militer terhadap oknum TNI akan dilakukan disamping proses pidana.

Baca Juga : Denpom Ternate Pastikan Proses Oknum Anggota TNI yang Aniaya Warga Sula

"Proses pidananya sudah kita lakukan karena akibat ulah yang bersangkutan sehingga menyebabkan orang meninggal itu tetap diproses," katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Darmaji, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi termasuk Babinsa di Desa setempat dan saksi di TKP.

Ditambahkan, proses persidangan militer akan dilangsungkan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan pengawalan anggota Denpom.

"Kita numpang sidang di PN Ternate nantinya dalam persidangan militer yang akan memutuskan saksi terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT