Home / TNI

Denpom Ternate Pastikan Proses Oknum Anggota TNI yang Aniaya Warga Sula

11 Februari 2021
ILUSTRASI

TERNATE, OT - Detasmen Polisi Militer (Denpom) XVI/I Ternate, Maluku Utara (Malut), memastikan tetap memproses oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.

Komandan Denpom XVI/1 Ternate, Letkol Cpm Darmaji mengatakan, kasus oknum anggota TNI di satuan Kopassus berinisial PBB yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Falabisahaya, Manggoli Barat berinisial RL tetap diproses secara hukum yang berlaku.

Letkol Cpm Darmaji  mengaku, yang bersangkutan sore nanti akan diberangkatkan dari pelabuhan Sanana menuju pelabuhan Ahmad Yani Ternate, dan akan dikawal oleh anggota Denpom. Setelah tiba di Ternate langsung dilakukan penahanan.

“Kita tetap proses yang bersangkutan dan itu tetap ada sanksi pidanya, karena sudah melanggar,” tegas Darmaji ketika ditemui indotimur.com, Kamis (11/2/2021).

Ia menjelaskan, sanksinya bukan hanya disiplin namun akan diproses dengan sanksi pidana, dan itu melalui proses hukum karena sudah melakukan tindakan penganiayaan.

“Dia ini sudah melanggar pasal 351 KUHP berupa penganiayaan. Jadi jelas kasusnya sudah ditanggani, dan mungkin besok yang bersangkutan sudah tiba di Ternate,” ucapnya.

Sekedar dikeahui, berdasarkan data yang dimiliki indotimur.com, kejadian tersebut terjadi pada 4 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wit di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara tepatnya disebuah kafe Mj. Dimana pelaku inisial PBB (27) warga Desa Falabisahaya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RL (31).

Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke puskesmas Falabisahaya, namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT