Home / Berita / Hukrim

Oknum Anggota Polisi di Morotai yang Hamili Pacarnya Bisa Dipecat

16 Oktober 2020
Irjen (Pol) Rikwanto

TERNATE,  OT - Oknum anggota Polisi berinisial JM yang diduga menghamili seorang bidan di Kabupaten Pulau Morotai tapi tidak bertangging jawab, bisa dipecat akibat perbuatannya tersebut.

 

"Kasus ini masih kami dalami, kalau memang pada akhirnya dalam pemeriksaan kasus tersebut benar bahwa itu akibat perbuatan anggota tersebut maka akan kita tindak tegas," kata Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen (Pol) Rikwanto pada wartawan.

Rikwanto menegaskan, dirinya tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan, termasuk oknum anggota yang melanggaran hukum bakal diproses secara hukum pula. 

Jenderal bintang dua itu mengaku, jika tindakan Briptu JM ini benar, maka konsekuensinya bermacam-macam, mulai dari masalah pidana sampai dipertimbangkan untuk pemberhentian dari dinas. 

"Saya tegaskan kepada semua anggota Polisi bahwa Polisi tugasnya ada tiga, yaitu memelihara Kamtibmas melindungi mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika ada oknum anggota Polisi yang perilakunya menyimpang dari tugas dan fungsinya maka proses hukum bakal menantinya. 

"Jangan terbalik dari tugas, jangan menjadi pelangar hukum, kalau melanggar hukum bakal ditindak tegas," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT