TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara meminta nelayan agar menangkap ikan tidak menggunakan bahan peledak karena dapat merusak terumbu karang.
Hal ini dilakukan Ditpolairud Polda Malut sebagai upaya untuk mengawasi dan mengamankan aktivitas ilegal fishing di seluruh perairan Maluku Utara.
"Nantinya terumbu karang bisa rusak jika menggunakan bom, sehingga ikan tidak dapat berkembang biak lagi disitu," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Mugi menegaskan, jika memang nantinya ditemukan ada nelayan yang masih bandel menggunakan bahan peledak maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagaimana dari upaya yang kita lakukan, kita akan tegas menindak tegas para pelaku bom ikan jika ditemukan, karena memang (tindakan) itu tidak dibenarkan," tegas perwira 3 melati itu.
Dia mengingatkan, efek yang timbul akibat aktivitas tersebut, selain merusak terumbu karang dan biota laut lainnya juga berpengaruh tehadap hasil tangkap nelayan lainnya.
"Karena efek yang diberikan dari bom ikan ini dalam jangka panjang. Efeknya luar biasa, akan membuat kerugian ke nelayan lain yang ada di sekitarnya," tutur Mugi menjelaskan.
Olehnya itu, Ditpolairud Polda Malut menghimbau kepada masyarakat di Maluku Utara khususnya nelayan untuk segera menghentikan kegiatan bom ikan atau perbuatan ilegal fishing.
"Tangkap ikan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku sehingga tidak melanggar hukum," pungkas Mugi mengakhiri.
(ier)