Home / Berita / Hukrim

MHB Diperiksa Kejati Malut Soal Dugaan Korupsi Perusda

07 Oktober 2021
Muhammad Hasan Bay (ft_ier)

TERNATE, OT - Mantan calon Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Bay (MHB), Rabu, (6/10/2021) memenuhi panggilan tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Pemegang saham PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) itu diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.

MHB yang tercatat sebagai pemilik modal PT. TBB, kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan mengaku, telah memberikan keterangan pada hal-hal.yang diletahuinya.

Dia mengaku, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Bahari Berkesan senilai Rp, 25 milar sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Sebagai warga negara yang baik ketika dipanggil ya harus datang dan memenuhi undangan tersebut," kata MHB.

BACA JUGA : Terus Dalami Kasus Perusda, Kejati Agendakan Panggil Mantan Calon Wali Kota

Menurutnya, kedatangannya di Kejati merupakan kali ketiga. Dalam pemeriksaan MHB juga mengaku penyidik tidak bayak mengajukan pertanyaan.

"Tadi hanya sedikit saja saya diberikan pertanyaan seputaran persoalan Perusda tersebut, tidak banyak, nanti lebih jelas bisa dikonfirmasi ke pak Richard," ungkap MHB sembari berlalu.

Sementara Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga hingga berita ini dipublis belum bisa dimintai keterangan.

Sekedar diketahui, MHB diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Ternate Bahari Berkesan (PT.TBB) Holding Company ssjak tahun 2015 hingga 2019 senilai Rp, 25 miliar.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT