Home / Berita / Hukrim

‎Mantan Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan Kejati Malut

Terjerat Dugaaan Perkara Korupsi Proyek ISDA Rp17,5 Miliar ‎
26 Juni 2026
Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Foto_Ier)Maluku Utara

‎TERNATE, OT - Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Jumat, (26/6/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Aliong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.

‎Sebelum ditahan, Aliong lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sekitar pukul 18.30 WIT, ia kemudian digiring keluar gedung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan "Tahanan Adhyaksa" dengan kedua tangan diborgol menuju kendaraan yang membawanya ke Rumah Tahanan Ternate.‎

‎Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai penahanan tersebut. Sejumlah awak media masih berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada pihak kejaksaan.

‎Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun dengan nilai kontrak Rp17,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.

‎Sebelum ditahan, Aliong diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku Utara. Penyidik kemudian menilai yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga dilakukan upaya paksa untuk menghadirkannya menjalani pemeriksaan.

‎Dalam perkara yang sama, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayitno Ambarak, bersama seorang tersangka lainnya pada (9/12/2025).

‎Selain perkara pembangunan Istana Daerah, penyidik juga mendalami keterlibatan Aliong Mus dalam dua proyek infrastruktur lainnya, yakni pembangunan Jalan Tabona–Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama serta proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa. Dugaan penyimpangan pada kedua proyek tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT