TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengahdirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Saksi yang dihadirkan itu di antaranya, Ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes, Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, Bendahara Penerima Barang, Hasan La Joande, Direktur Utama PT. HAB, M. Yusril, Dwi Sundari selaku pihak swasta dan Macful Febriganda dari Inspektorat.
Sayangnya, dalam sidang tersebut ketiga saksi yakni M. Yusril, Dwi Sundari dan Macful Febriganda tidak dapat menghadiri panggilan JPU dengan alasan berbeda-beda. Padahal Muhammad Yusril diduga kuat merupakan saksi kunci dari kasus BTT ini.
Pasalnya, Muhammad Yusril telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Bimbi yang saat ini telah menjadi terdakwa. Sementara, tersangka M. Yusril hingga saat ini juga belum dilakukan penahanan oleh tim peyidik.
Aziz, selaku JPU saat diwawancarai terkait alasan ketidakhadiran tiga saksi tersebut mengatakan bahwa, dalam kasus BTT ini pihaknya telah berusaha berkomunikasi dengan M. Yusril namun nomornya belum bisa dihubungi.
"Kalau Macful Febriganda beralasan sedang menjemput orang tuanya di Makasar karena lagi pulang naik haji. Kalau Dwi Sundari posisinya sedang di Jakarata karena perusahannya di sana. Katanya kontraktor beli barang BMHP dari situ, makanya saya konfirmasi kembali," ungkapnya.
Meskipun begitu, lanjut Aziz, pihaknya bakal kembali menghubungi tiga saksi tersebut. Namun, dalam panggilan kedua itu apabila yang bersangkutan tidak juga menghadiri untuk memberikan kesaksian di persidangan maka akan dipanggil secara paksa.
Terpisah, Abdulah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi mendesak agar Kejari Kepulauan Sula lebih intens mencari keberadaan M. Yusril, agar kasus ini bisa terbuka secara luas apabila yang bersangkutan bisa hadir dan membuka fakta baru dalam persidangan.
"M. Yusril kan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April kemarin, dan informasi yang kami terima bahwa pada Juni 2024 dia sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga ditahan, sesalnya.
Menurut Adulah, M. Yusril ini diduga kuat menjadi saksi kunci dalam kasus BTT, sehingga kehadirannya dalam persidangan bisa mengungkapkan fakta-fakta baru, karena M. Yusril diduga mengetahui pihak-pihak mana saja yang juga terlibat secara aktif dalam kasus korupsi ini.
"Kami berharap pada panggilan kedua ini saudara M. Yusril sudah bisa ditahan agar kasus ini bisa lebih terang menderang terkait kerugian negara yang dialamatkan kepada klien kami Muhammad Bimbi," tegasnya.
Abdulah menambahkan, apabila dalam panggilan kedua M. Yusril tidak dapat dihadirkan sebagai saksi maka pihaknya akan menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukannya di Kejaksaan. Karena, ada banyak hal yang harus dipertanyakan kepada yang bersangkutan.
Dikatakan, nama Puang yang disebut-sebut dalam sidang itu adalah ipar dari M. Yusril itu sendiri sehingga pihaknya meminta agar Kejaksaan juga harus periksa orang yang bernama Puang tersebut karena dia diduga adalah otak dibalik skenario ini.
"Karena Bupati Kepulauan Sula juga disebut-sebut mendapatkan bantuan dana dari Puang dalam kontestasi Pemilu kemarin. Saya berharap kasus ini menjadi atensi Kajati Malut yang baru karena diduga ada kerjasama secara terstruktur dan sistematis untuk mengeruk keuangan daerah," tandasnya.
(ier)