TERNATE, OT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Terduga tersangka dengan inisial M.T.S alias Tax (23 tahun) merupakan karyawan salah satu kantor jasa pengiriman barang. Tox diringkus setelah mengambil paket ganja kering dengan berat 524,6 gram.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta menyampaikan, tim Satresnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di depan gudang jasa pengiriman barang di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Kata dia, modus operandi yakni menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
"Total berat barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis ganja berat lebih dari 524,6 gram," ungkap AKP Anita saat konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Sementara Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menjelaskan kronologis penangkapan terduga tersangka alias Tax didepan gudang kantor jasa pengiriman barang.
"Setelah diamankan, terduga alias Tax mengakui bahwa akan menyerahkan paket kiriman berisi ganja kepada inisial R (DPO)," ujar IPTU Suherman.
Menurut dia, dari hasil interogasi terduga Tax mengaku akan mendapatkan imbalan dari paket ganja itu sebesar Rp 1,5 juta dan 12 sachet ganja kering. Aktifitas ini sebelumnya telah dilakukan kurang lebih 4 kali terduga tersangka telah menjadi perantara penyalahgunaan narkoba.
"Jadi sebelumya terduga tersangka juga sudah empat kali meloloskan barang untuk diberikan ke seorang perempuan berinisial R yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.
Atas kasus ini, lanjut Suherman terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup.
"Atau hukuman paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
(ier)