Home / Berita / Hukrim

Kuasa Hukum La Dayono Nilai Tanda Tangan Direskrimum Polda Malut Ada Kejanggalan

21 Agustus 2020
Muh Ardi Hazim (foto_randy)

TERNATE, OT – Kuasa Hukum La Dayono yang merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan kepemilikan lahan, Muh Ardi Hazim menilai ada kejanggalan pada tanda tangan Direskrimum Polda Maluku Utara (Malut), Kombes (Pol) Dwi Hindarwana. 

Muh. Ardi Hazim mengatakan, terdapat kejanggalan pada tanda tanggan Direskrimum Polda Malut di T.42 atau surat perintah membawa tersangka nomor sp.bawa/199/VII/2020/Ditreskrimum tanggal 17 Juli 2020 dan berita acara membawa dan menghadapkan tersangka 17 Juli 2020.  

Selain itu, pada bukti T.43 atau surat perintah penangkapan nomor: Sp. Kap / 46/ VII / 2020 / Ditreskrimum 17 Juli 2020 dan berita acara penangkapan 17 Juli 2020. 

“Kami menemukan kedua surat tersebut ada keganjalan perbedaan tanda tangan Direskrimum Polda Malut,” ujar  Muh Ardi Hazim kepada indotimur.com saat press conference di kadaton kesultanan Ternate, Jumat (21/8/2020). 

Untuk itu, dari perbedaan tanda tangan ini pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, apakah dia (direktur) tanda tangan atau tidak tapi secara kasat mata sangat berbeda, karena putaran tanda tangan terlihat beda.

“Jika ingin mengetahui kebenarannya bisa langsung diuji ke laboratorium forensic, tentu akan berbeda.sebab, secara kasat mata saja sudah berbeda, apalagi uji laborotorium forensik,” pungkasnya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT