Home / Berita / Hukrim

Korban KDRT Oknum Polisi, Didampingi Kuasa Hukum

06 Agustus 2025
Tim kuasa hukum YLBH Malut saat mendampingi korban

TERNATE, OT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH), Malut secara resmi mendampingi istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri oknum Brimob Polda Malut. 

Pendampingan yang dilakukan mencakup aspek hukum dan psikososial untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.

Kuasa Hukum korban dari YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, dalam keterangan persnya, menyampaikan secara resmi mengambil alih kasus tersebut melalui kuasa yang telah diberikan oleh korban.

"Hal ini tentu, menjadi kewajiban bersama kantor hukum. untuk melakukan perlindungan, dan pemulihan bagi istri korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob Polda Malut yang tak lain suami dari kliennya.

Bahtiar menyatakan, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripda IF, terhadap istrinya, GA, menyita perhatian lantaran usai dilaporkan ke Polda Malut, pelaku langsung membuat klarifikasi pada sejumlah media dengan berbagai macam dalil yang disampaikan.

Olehnya itu, melalui kuasa ini, lanjut Bahtiar, YLBH Malut, menyatakan telah menerima surat kuasa penuh dari GA selaku korban untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan ke SPKT Polda Malut. 

“Hari ini kami dari tim YLBH Malut menerima kuasa penuh dari saudari GA untuk menindaklanjuti laporan terhadap IFi, salah satu anggota polisi di wilayah Polda Malut. Sebagaimana laporan sebelumnya. klien kami sudah menjalani visum, dan kami berharap laporan ini dapat segera diproses,” terangnya.

Bactiar atas nama YLBH Malut turut meminta agar Polda Maluku Utara menangani kasus ini secara objektif, tanpa keberpihakan, meski terlapor merupakan anggota Polri.

“Kami harap Kapolda menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus dan memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggungjawab seperti ini," tegasnya.

BACA JUGA : Oknum Polisi KDRT, Istri Lapor ke Polda Maluku Utara

Bahtiar juga menyinggung status pernikahan keduanya yang hingga kini tidak memiliki buku nikah.

“Latar belakang mereka ini suami-istri yang sampai saat ini tidak mempunyai buku nikah, hanya dijanjikan, tapi sampai sekarang belum ada,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya dilaporkan Giselawati alias GA korban KDRT ke Polda Malut.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT