Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Bidik Pemalsuan Surat Penanganan Covid-19

20 Mei 2020
Andi Herman (foto_randy)

TERNATE, OT - Menindak lanjuti instruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung-RI) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum yang sengaja melakukan pemalsuan surat penanganan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Andi Herman mengatakan terkait dengan instruksi Kejagung RI pihaknya juga sudah membentuk tim hingga ke jajaran Kejari Malut untuk terus memantau perkembangan covid-19, termasuk penggunaan anggaran dan hal-hal lainnya.

Andi menyebut, memalsukan surat penanganan covid- 19, merupakan tindak pidana.

Meski demikian, Andi mengaku, pihaknya belum menemukan pelanggaran administrasi covid-19, namun intens melakukan pemantauan, termasuk penggunaan anggaran covid-19 dan pemalsuan surat penanganan covid-19 di Maluku Utara.

"Yang jelas kami Kejati Malut akan terus memantau anggaran covid-19 dan pemalsuan surat penanganan covid-19," ujar Andi kepada wartawan termasuk indotimur.com, baru-baru ini.

Jika ada laporan tentang anggaran dan pemalsuan surat penangan covid 19 Andi mengkalim akan disampaikan melalui grup whatsaap karena Kejati Malut dan Kejari jajaran sendiri telah memiliki grup berbagi informasi.

"Kalau soal laporan saya akan tatap konfirmasi dulu kepada Aspidum apakah ada laporan terkait pemalsuan surat covid-19," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT