Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Pasar

07 Agustus 2025
Tersangka kasus korupsi retribusi pasar

TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar pada tahun 2022–2023.

Ketiga tersangka masing-masing mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Ternate berinisial HH, Kasubag Kepegawaian berinsial LU dan Kasubag Perencanaan pada Dinas Koperasi dan UKM berinisial JY.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate pada Kamis, (7/8/2025), setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan kepada indotimur.com Kamis (7/8/2025) mengatakan, hari ini kami telah melakukan penetapan dan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kios yang dikelola Dinas Koperasi Kota Ternate.

"Untuk kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta," ungkapnya.

Kata dia, setelah dilakukan penahanan terhadap para tersangka kemudian mereka akan dibawa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jambula Kota Ternate. "Disana selama 20 hari kedepan sembil kami melengkapi berkas-berkas," akunya.

Lebih lanjut, saat ini baru proses penetapan tersangka selanjutnya kita lengkapi tahap II untuk disidangkan. "Untuk pasal yang kami sangkakan itu pasal 2, pasal 3 junto pasal 18, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT