HALSEL, OT - Meski "dikeroyok" dua institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres kasus kredit macet PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Saruma Sejahtera, namun hingga saat ini dugaan perkara itu masih jalan di tempat.
Sejumlah saksi telah diperiksa, namun hingga saat ini, status dugaan perkara penyalahgunaan kewenangan di bank milik pemerintah daerah tersebut belum ditetapkan. Padahal kasus tersebut, juga menyeret sejumlah nama pejabat di lingkup Pemkab termasuk mantan Kadis Keuangan dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda).
Kasat Reskrim Halsel, IPDA Aryo Dwi Prabowo, mengaku hingga saat ini kasus yang ditanganinya masih dalam tahap penyelidikan.
Meski demikian, dia menyatakan, dalam waktu dekat penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aswin Adam, sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran SOP perbankan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.
"Jadi selain A dan S, para direktur perusahaan yang mengajukan kredit di BPRS juga dimintai keterangan, paling lambat dalam minggu ini," sebutnya.
Sekedar diketahui, Sejak didirikannya Bank Saruma Sejahtera (BPRS), Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS). dimana melalui data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 disebutkan, Investasi Permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma dari tahun 2015 nilai investasinya mencapai senilai Rp 4 miliar.
Kemudian di tahun 2016 Pemkab kembali menggelontorkan investasi ke Bank Saruma senilai Rp 4,5 miliar. Berikut di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilai Rp 1,5 miliar, sementara tahun 2018 tidak ada investasi.
Pemkab Halsel kembali menyertakan modal pada tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar dan tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp 4 miliar untuk kepentingan investasi bank Saruma.
Tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir di tahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp 1,7 miliar.
Dalam laporan hasil BPK disebutkan terjadi kerugian Negara hingga miliaran rupiah, buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera ke bank Saruma ini senilai Rp 18,2 miliar 50 juta dan namun di tahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke bank Saruma senilai Rp 1,7 miliar.
(iel)